SADJAK DJEDJAK

"Kita hidup tidak hanya dengan roti saja... metafora juga merupakan sumber nutrisi bagi kehidupan."

17.6.10

SURAT PERJANJIAN ASMARA



SURAT PERJANJIAN ASMARA
Nomor: SP-ASMARA/DD/MM/YYYY

Yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. Nama : yyyyyyyyyy
  2. Alamat : Jl. Sengsara Lr. Curiga No.911 Maskulinesia

Selanjutnya disebut Pihak Pertama.

  1. Nama : xxxxxxxxxx
  2. Alamat : Jl. Marimarisilahkan No.36B Feminesia

Selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menerangkan hubungan asmara (untuk selanjutnya disebut perjanjian) dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
Ruang Lingkup Perjanjian

Pihak Pertama dalam hal ini bertindak sebagai pemohon kepada Pihak Kedua. Ruang lingkup perjanjian meliputi hal-hal yang terkait asmara sesuai permohon Pihak Pertama dan persetujuan Pihak Kedua.

Pasal 2
Hak dan Kewajiban

I. Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:
  1. Pihak Pertama berkewajiban memberikan curahan asmara kepada Pihak Kedua.
  2. Pihak pertama berhak menentukan konten asmara seperti dalam Pasal 1.
II.Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:
  1. Pihak Kedua berkewajiban memberikan curahan asmara kepada Pihak Pertama.
  2. Pihak Kedua berhak menentukan konten asmara seperti dalam Pasal 1.

Pasal 3
Jangka Waktu

Perjanjian ini berlaku dalam waktu sebagai berikut:
  1. Jangka waktu perjanjian adalah 1 (Satu) tahun waktu kalender, terhitung pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan tanggal ... bulan ... tahun ...
  2. Bila jangka waktu yang telah disepakati tidak tercapai, pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak membatalkan hubungan asmara dengan perhitungan nilai asmara.

Pasal 4
Garansi

Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak meminta penambahan atau pengurangan elemen asmara selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sebelum jangka waktu perjanjian selesai.

Pasal 5
Force Majeur

Jika Pihak Pertama atau Pihak Kedua berhalangan dan di luar kemampuan para pihak, segala hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini pindah kepada wakil yang telah ditunjuk atau pada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Dalam waktu enam bulan setelah force majeur, para wakil/ahli waris harus menunjuk seorang yang mewakili mengenai segala sesuatu berdasarkan perjanjian.
  2. Bilamana penujukan tidak dilakukan, pihak lain berhak melakukan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya.
  3. Perwakilan pada force majeur hanya dikenakan pada hal-hal yang tidak berkaitan dengan konten hubungan fisik.

Pasal 6
Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian secara bersama dalam suatu Addendum dengan catatan:
  1. Perubahan/penambahan hanya berlaku bila dituangkan dalam Addendum yang ditandatangani oleh kedua pihak dan merupakan bagian tidak terpisah dari asmara.
  2. Surat Asli perjanjian dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak sehingga masing-masing mempunyai kekuatan hukum sama.

Pasal 7
Perselisihan

Apabila timbul perselisihan asmara dalam perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai dan musyawarah, kedua pihak memilih Pengadilan Negeri yang disepakati untuk diselesaikan oleh pengadilan tersebut.

Demikian perjanjian ini disetujui, jika memang ingin menegakkan supremasi hukum sebenar-benarnya 100% dalam kehidupan.



Pihak Pertama: Pihak Kedua:





vvvvvvvvvv xxxxxxxxxx

Comments
2 Comments

2 komentar: